Elektronifikasi Transaksi Keuangan

Bank Indonesia (BI) telah mencanangkan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) pada 14 Agustus 2014 yang bertujuan untuk menciptakan sistem pembayaran yang aman, efisien dan lancar, yang pada gilirannya akan dapat mendorong sistem keuangan nasional bekerja secara efektif dan efisien. GNNT juga diharapkan mampu meminimalisasi kendala dalam pembayaran tunai, seperti uang tidak diterima karena lusuh/sobek/tidak layak edar dan meningkatkan efisiensi saat transaksi di mana masyarakat tidak perlu membawa uang dalam jumlah besar. Dengan demikian, dapat meningkatkan efektivitas transaksi yaitu menghindari adanya kesalahan hitung atau human error. Pada gilirannya GNNT akan dapat mewujudkan ekosistem cashless society.

Seiring dengan upaya meningkatkan GNNT, BI menyadari bahwa sistem pembayaran perlu beradaptasi dengan hadirnya teknologi digital. Untuk itu, BI telah menerbitkan blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025, yang salah satu visinya mendukung digitalisasi perbankan sebagai lembaga utama dalam ekonomi-keuangan digital, baik melalui open-banking maupun pemanfaatan teknologi digital dan data dalam bisnis keuangan.

Peningkatan efisiensi, kemudahan, dan inklusivitas yang didorong oleh integrasi ekonomi dan keuangan digital diharapkan akan berkontribusi positif pada pertumbuhan ekonomi yang kuat, seimbang, inklusif, dan berkelanjutan. Upaya BI dalam mendorong integrasi ekonomi dan keuangan digital dilakukan melalui kebijakan dan program elektronifikasi yang mencakup Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (Pemda), Elektronifikasi Bantuan Sosial, dan Elektronifikasi Transportasi. Program ini diharapkan akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan keuangan inklusif, kesehatan fiskal, dan efisiensi ekonomi.

Perubahan penggunaan instrumen dari tunai menjadi nontunai memiliki banyak keuntungan yaitu efisiensi dalam cash handling, lebih praktis, akses lebih luas, transparansi transaksi, dan identifikasi perencanaan ekonomi yang lebih akurat.

Definisi Elektronifikasi

Elektronifikasi transaksi keuangan merupakan perubahan cara pembayaran yang semula menggunakan tunai menjadi nontunai. Elektronifikasi transaksi keuangan merupakan salah satu bentuk GNNT yang dicanangkan oleh Bank Indonesia.

Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah: 

Elektronifikasi transaksi Pemerintah Daerah (Pemda) adalah suatu upaya yang terpadu dan terintegrasi untuk mengubah pembayaran dari tunai menjadi nontunai dengan tujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah;

Komponen dalam ekosistem elektronifikasi transaksi keuangan Pemda dibagi menjadi dua kelompok yaitu:

Pengguna sistem layanan elektronifikasi transaksi keuangan yang terdiri dari Pemda dan masyarakat

Penyedia layanan transaksi keuangan yang terdiri dari Bank Pengelola RKUD, Mitra Bank, Agen Bank, Point Payment, dan Fintech

Beberap​a hal yang perlu diperhatikan dalam keberlangsungan ekosistem elektronifikasi transaksi keuangan Pemda adalah:

Sistem Informasi dan Keuangan Pemda memiliki konektivitas dengan sistem perbankan sebagai pengelola RKUD untuk mendukung transaksi nontunai sekurangnya meliputi aktivitas Transfer/Payment, Payroll, dan Inquiry.

Ketersediaan instrumen dan kanal pembayaran diperluas melalui kerja sama Bank Pengelola RKUD dengan mitra kerja sama untuk mempermudah akses bagi masyarakat dalam melakukan transaksi nontunai dengan Pemda.

Pemda dan perbankan bersinergi untuk melakukan edukasi kepada masyarakat dalam pengenalan dan perluasan akses keuangan melalui pemanfaatan instrumen dan kanal pembayaran nontunai.

Pengaturan elektronifikasi transaksi Pemda diawali dengan GNNT yang diinisiasi oleh BI bersama pemerintah pada tahun 2014 dalam rangka menciptakan cashless society. Sejalan dengan GNNT, diterbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No.10/2016 yang salah satunya berisi arahan percepatan implementasi transaksi nontunai di seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemda. Guna mendorong percepatan program elektronifikasi transaksi keuangan Pemda, diterbitkan Surat Edaran Mendagri No.910/1866/SJ tentang Implementasi Transaksi Nontunai pada Pemda Provinsi dan Surat Edaran Mendagri No.910/1867/SJ tentang Implementasi Transaksi Nontunai pada Pemda Kabupaten/Kota yang dipertegas dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No.12/2019 Pasal 222 yang berisikan kewajiban Pemda untuk menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik di bidang ​pengelolaan keuangan daerah;

Peran elektronifikasi transaksi keuangan Pemda dalam menopang berbagai kegiatan perekonomian antara lain:

Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan melakukan kerjasama antara Pemda bersama bank pengelola RKUD dan bank lainnya yang menyediakan berbagai kanal pembayaran untuk mempermudah penerimaan pendapatan secara nontunai yang bersumber dari pembayaran pajak maupun retribusi.

Perbaikan tata kelola keuangan Pemda tercermin pada penyediaan proses administrasi lebih sederhana, memiliki akses yang luas, mampu mencatat seluruh transaksi, meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan, dan mendukung perencanaan ekonomi yang lebih akurat. Seluruhnya merupakan dampak dari program elektronifikasi transaksi keuangan Pemda.

Peningkatan akses keuangan dapat dilihat dengan semakin merata dan beragamnya ketersediaan kanal dan instrumen pembayaran nontunai di seluruh wilayah, maka pada gilirannya akan meningkatkan peluang kepemilikan rekening.

Penguatan kontrol keuangan secara sistematis (tercatat dan terdokumentasi dengan baik) akan memudahkan berbagai pihak dalam melakukan kontrol dan evaluasi secara real time, serta memudahkan berbagai pihak dalam menyusun pelaporan transaksi keuangan sesuai kaidah akuntansi keuangan.


(sumber: Bank Indoensia)