TUPOKSI

TUGAS DAN FUNGSI BADAN KEUANGAN DAERAH

 

Badan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan di bidang keuangan.

Dalam melaksanakan tugas, Badan menyelenggarakan fungsi :

a.      Perumusan kebijakan di bidang keuangan

b.     Pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan

c.      Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang keuangan

d.     Pelaksanaan administrasi Badan

e.      Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Badan mempunyai tugas memimpin dan menyelenggarakan perumusan kebijakan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan pembinaan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan di bidang keuangan.

 

1.       SEKRETARIAT

Tugas Dan Fungsi Sekretariat:

1.     Sekretariat mempunyai tugas pengelolaan urusan administrasi umum dan kepegawaian, urusan keuangan, dan urusan perencanaan dan pelaporan.

2.     Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan.

Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat mempunyai fungsi :

a.      Pelaksanaan urusan umum dan kepegawaian

b.     Pelaksanaan urusan keuangan

c.      Pelaksanaan urusan perencanaan dan pelaporan

Sekretariat membawahi 3 (tiga) sub bagian yang terdiri dari :

a.      Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

b.     Sub Bagian Keuangan

c.      Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan

Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.

 

a.     Sub Bagian Umum Dan Kepegawaian

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, kerja sama, kehumasan, protokol dan ketatalaksanaan serta kepegawaian. Uraian tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian adalah :

a.      Melakukan penyusunan rencana dan anggaran Sub Bagian umum dan Kepegawaian

b.     Melakukan urusan rencana kebutuhan dan usulan pengembangan pegawai

c.      Melakukan urusan mutasi, tanda jasa, kenaikan pengkat, kenaikan jabatan, pemberhentian dan pensiunan pegawai

d.     Melakukan tata usaha kepegawaian, disiplin pegawai dan evaluasi kinerja pegawai

e.      Melakukan urusan tata usaha dan kearsipan

f.      Melakukan urusan rumah tangga, keamanan dan kebersihan

g.     Melakukan urusan kerja sama, hubungan masyarakat dan protokol

h.     Melakukan evaluasi kelembagaan dan ketatalaksanaan

i.       Melakukan penyusunan Rencana Ketuhuhan Barang Unit (RKBU) dan Rencana Pemeliharaan Barang Unit (RPBU)

j.       Menyiapkan bahan administrasi pengadaan, penyaluran, penghapusan dan pemindahan tangan barang milik negara dan milik daerah

k.     Melakukan penyusunan laporan dan administrasi penggunaan peralatan dan perlengkapan kantor

l.       Menyiapkan bahan tidak lanjut laporan hasil pemeriksaan dan penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah

m.   Melakukan penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

n.     Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan

  

b.     Sub Bagian Keuangan

Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas menyiapkan urusan keuangan dan pengelolaan barang milik negara dan milik daerah. Uraian tugas Sub Bagian Keuangan adalah:

a.      Melakukan penyusunan rencana dan anggaran Sub Bagian Keuangan

b.     Melakukan urusan akuntansi dan verifikasi keuangan

c.      Melakukan urusan perbendaharaan dan pnertiban surat perintah pembayar

d.     Malakukan urusan gaji pegawai

e.      Menyiapkan pertanggungjawaban dan pengelolaan dokument keuangan

f.      Melakukan penyusuna laporan keuangan

g.     Menyiapkan bahan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan dan penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi

h.     Menyiapkan bahan penatausahaan dan inventarisasi barang

i.       Melakukan penyusuna laporan dari pendokumentasian kegiatan Sub Bagian Keuangan

j.       Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan

 

c.      Sub Bagian Perencanaan Dan Pelaporan

Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan rencan, program, dan anggaran serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang keuangan. Uraian tugas Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan adalah:

a.      Melakukan penyusunan rencana dan anggaran Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan

b.     Menyiapkan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program dan kegiatan

c.      Menyiapkan bahan koordinasi dan penyursunan anggaran

d.     Menyiapkan bahan penyusunan pedoman teknis pelaksanaan kegiatan tahunan

e.      Penyiapan bahan penyusunan satuan biaya, petunjuk operasional kegiatan, dan revisi anggaran

f.      Melakukan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan statistik

g.     Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan

h.     Melakukan penyusunan laporan kinerja

i.       Melakukan penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan Sub Bagian Perencanaan dan pelaporan

j.       Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan

 

 2.       BIDANG PERENCANAAN ANGGARAN

Bidang Perencanaan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi di Bidang Perencanaan Anggaran. Bidang Perencanaan Anggaran dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris.

Dalam melaksanakan tugas, Bidang Perencanaan Anggaran mempunyai fungsi :

a.      Perumusan kebijakan teknis dibidang penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah, pengelolaan belanja bantuan, hibah dan belanja tak terduga, serta sistem informasi pengelolaan keuangn daerah

b.     Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah, pengelolaan belanja bantuan, hibah dan belanja tak terduga, serta sistem informasi pengelolaan keuangan daerah

c.      Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya

Bidang Perencanaan Anggaran membawahi 2 (dua) Sub Bagian, terdiri dari :

a.      Sub Bagian Penyusunan Anggaran

b.     Sub Bidang Evaluasi dan Pengelolaan Belanja PPKD

Masing-masing Sub Bidang dipimping oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.

 

a.     Sub Bidang Penyusuna Anggaran

Sub Bidang Penyusunan Anggaran mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, dan pemantauan serta evaluasi di bidang penyusunan anggaran. Uraian tugas Sub Bidang Penyusunan Anggaran adalah :

a.      Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pada Sub Bagian Perencanaan Angaran

b.     Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan rencna kerja anggaran pada Sub Bidang Perencanaan Anggaran

c.      Menyusun jadwal rancangan APBD dan perubahan APBD

d.     Menyiapkan dokumen penyusunan APBD dan perubahan APBD

e.      Melaksanakan koordinasi proses penyusunan APBD dan perubahan APBD

f.      Melaksanakan penyusunan rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD

g.     Melaksanakan fasilitasi penyusunan dan pembahasan RKA SKPD dan RKA PPKD

h.     Menyiapkan pelaksanaan rapat koordinasi dengan RAPD dalam rangka penyusunan APBD dan perubahan APBD

i.       Menyiapkan bahan-bahan dan mengikuti rapat pembahasan APBD dan perubahan APBD dengan DPRD

j.       Memfasilitasi penyusunan regulasi APBD dan perubahan APBD

k.     Menyiapkan jadwal penyusunan DPA, Anggaran Kas dan DPPA, Anggaran kas Perubahan

l.       Menyiapkan dokumen penyusunan DPA, Anggaran Kas dan DPPA, Anggaran kas Perubahan

m.   Melaksanakan koordinasi proses penyusunan DPA,Anggaran kas dan DPPA, Anggaran Kas Perubahan

n.     Memfasilitasi penyusunan DPA, Anggaran Kas dan DPPA, Anggaran Kas perubahan

o.     Menyiapkan dokumen pengesehan DPA, Anggaran Kas dan DPPA Anggaran Kas Perubahab

p.     Menyiapkan surat penyediaan dana SKPD dan PPKD

q.     Melakukan pembinaan kepada Aparatur Perencanan SKPD

r.       Menyiapkan bahan laporan kinerja progeran Sub Bidang Penyusunan Anggaran

s.      Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan

 

b.     Sub Bidang Evaluasi dan Pengelolaan Belanja PPKD

Sub Bidang Evaluasi dan Pengelolaan Belanja PPKD mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan , pemberiam bimbingan teknis, dan pemantauan serta evaluasi di bidang evaluasi dan pengelolaan belanja PPKD. Uraian tugas Sub Bidang Perencanaan Anggaran dan Pengelolaan Belanja PPKD adalah:

a.      Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pada Sub Bidang Evaluasi dan Pengelolaan Belanja PPKD

b.     Menyiapkan Bbahan penyusunan rencana program dan rencana kerja anggaran pada Sub Bidang Evaluasi dan Pengelolaan Belanja PPKD menyiapkan dokumen penyusunan standar biaya dan analisa standar belanja

c.      Menyiapkan dokumen penyusunan regulasi terkait dengan perencanaan dan pelaksanaan anggaran

d.     Menyiapkan dokumern evaluasi dan analisis APBD

e.      Melaksanakan pembinaan aparatur perencanaan anggaran SKPD

f.      Melaksanakan koordinasi belanja ppkd dengan SKPD terkait

g.     Melaksanakan konsultasi belanja PPKD dengan Instansi terkait

h.     Melaksanakan verifikasi kelengkapan dokumen untuk pencairan dana belanja PPKD

i.       Menyiapkan bahan laporan kinerja program Sub Bidang Evaluasi dan Pengelolaan Belanja PPKD

j.       Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan

 

3.       BIDANG PAD 1

Bidang PAD 1 mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan dan pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi di Bidang Pendapatan Asli Daerah selain PBB Perdesaan Perkantoran. Bidang PAD 1 dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris.

Dalam melaksanakan tugas, Bidang PAD 1 mempunyai fungsi :

a.      Perumusan kebijakan teknis dibidang pendapatan, penetapan, pemungutan, pengaihan, monitoring, evaluasi, pelaporan, serta intensifikasi dan ekstensifikasi Pendapatan Asli Daerah selain PBB Perdesaan Perkotaan.

b.     Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pendataan, penetapan, pemungutan, penagihan, monitoring, evaluasi, pelaporan, serta intensifikasi dan ekstensifikasi Pendapatan Asli Daerah selain PBB Perdesaan Perkotaan

c.      Pelaksanaan tugas lain tang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang PAD 1 Membawahi 3 (tiga) Sub Bidang terdiri dari :

a.      Sub Bidang Penetapan dan Penagihan

b.     Sub Bidang Evaluasi Pelaporan

c.      Sub Bidang Perencanaan dan Peningkatan PAD

 

Masing-masing Sub Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidan gyang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang.

 

a.     Sub Bidang Penetapan dan Penagihan

Sub Bidang Penetapan dan Penagihan mempunyai tugas menghimpun data objek dan subjek serta penetapan pajak daerh selain PBB Perdesaan Perkotaan dan retribusi daerah, dan melaksanakan pemungutan dan penagihan pajak daerah selain PBB Perdesaan Perkotaan. Uraian tugas Sub Bidang Penetapan dan Penagihan adalah :

a.      Menyusun petunjuk teknis terkait pengelolaan pendapatan asli daerah selain PBB P2 dan retribusi daerah

b.     Melaksanakan koordinasi dengan satuan kerja Perangkat Daerah terkait potensi objek dan subjek pendapatan asli daerah selain PBB Perdesaan Perkotaan

c.      Melaksanakan penghitungan ketetapan pajak daerah selain PBB Perdesaan Perkotaan

d.     Menghimpun ketetapan pajak daerah selain PBB Perdesaan perkotaan dan ketetapan Retribusi Daerah

e.      Melaksanakan pendistribusian surat ketetapan pajak daerah selain PBB Perdesaan Perkotaan

f.      Melaksanakan pemungutan dan penagihan pajak daerah selain PBB Perdesaan Perkotaan serta lain-lain pendapatan asli daerah yang sah

g.     Melaksanakan pemeliharaan sarana dan prasarana pendukung dari PAD

h.     Menghitung target pajak daerah selain PBB Perdesaan Perkotaan serta lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, serta menghimpun target retribusi daerah SKPD pengelola sebagi dasar penetapan target PAD dalam APBD

i.       Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan atasan

 

b.     Sub Bidang Evaluasi Pelaporan

Sub Bidang Evaluasi Pelaporan mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan pemantauan serta evaluasi di bidang Evaluasi Pelaporan. Uraian tugas Sub Bidang Evaluasi Pelaporan adalah :

a.      Menyusun petunjuk teknis sistem evaluasi dan pelaporan pendapatan asli daerah

b.     Menghimpun realisasi pendapatan asli daerah dari pengelolaan dan penyusunan laporan realisasi pendapatan asli daerah

c.      Melaksanakan rekonsiliasi realisasi PAD dengan SKPD pengelola PAD

d.     Melaksanakan monitoring terhadap perkembangan realisasi pendapatan asli daerah

e.      Melakukan evaluasi realisasi pendapatan asli daerah secara terpadu dan teratur

f.      Melakukan koordinasi dengan SKPD terkait

g.     Menyusun ketetapan dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah untuk nagari

h.     Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan

 

c.      Sub Bidang Perencanaan dan Peningkatan PAD

Sub Bidang Perencanaan dan Peningkatan PAD mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan, dan pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi di bidang perencanaan dan peningkatan PAD. Uraian tugas Sub Bidang Perencanaan dan Peningkatan PAD adalah :

a.      Melaksanakan pendataan objek dan subjek pendapatan asli daerah

b.     Menyusun data objek dan subjek Pajak Daerah setiap tahun sebagai dasar penetapan target pendapatan asli daerah dalam APBD

c.      Memfasilitasi pendapatan objek retribusi oleh Satuan kerja Perangkat Daerah terkait

d.     Menyusun kajian upaya dan strategi peningkatan sumber-sumber penerimaan pendapatan asli daerah

e.      Memfasilitas penyelesaian masalah pendapatan asli daerah

f.      Menyusun petunjuk teknis kegiatan Perencanaan dan Kegiatan pendapatan asli daerah

g.     Menyusun regulasi terkait dengan pendapatan asli daerah

h.     Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka penysusuna regulai tentang pendapatan asli daerah

i.       Melaksanakan evaluasi terhadap regulasi tentang pendapatan asli daerah

j.       Malaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan.

 

4.       BIDANG PAD 2

Bidang PAD 2 mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan PBB Perdesaan Perkotaan dan BPHTB. Bidang PAD 2 dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris.

 

Dalam melaksanakan tugas, Bidang PAD 2 mempunyai fungsi :

a.      Perumusan kebijakan teknis di bidang pendatan, penetapan, pemungutan, penagihan monitoring, evaluasi, pelaporan, serta intensifikasi dan ekstensifikasi PBB Perdesaan Perkotaan

b.     Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pendataan, penetapan, pemungutan, penagihan, monitoring, evaluasi, pelaporan, serta instensifikasi dan ekstensifikasi PBB Perdesaan Perkotaan

c.      Perumusan kebijakan teknis di bidang Pendapatan Asli Daerah II (Pajak Bumi dan Bangunan) meliputi pengukuran , penilaian, penetapan dan pencetakan DHKP (Daftar Himpunan Ketetapan Pajak dan Pembayaran), SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan), dan STTS PBB (Surat Tanda Terima Sementara Pajak Bumi dan Bangunan)

d.     Pelaksanaan koordinasi dengan Instansi terkait tentang percepatan percetakan SHKP, SPPT PBB dan STTS PBB

e.      Perumusan kebijakan teknis di bidang pemecahan masalah, verifikasi data objek dan subjek PBB

f.      Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pendatan, pengelolaan PBB, penagihan dan pelaporan pendapatan daerah II (PBB)

g.     Pelaksanaan koordinasi pendsitribusian DHKP PBB, SPPT PBB dan STTS PBB Kepada Kecamatan dan Nagari

h.     Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya

Bidang PAD 2 membawahi 3 (tiga) Sub Bidang terdiri dari :

a.      Sub Bidang Pendapatan dan Penilaian

b.     Sub Bidang Pengolahan Data dan Penetapan

c.      Sub Bidang Penagihan dan Keberatan

Masing-masing Sub Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.

 

a.     Sub Bidang Pendataan dan Penilaian

Sub Bidang Pendapatan dan Penilaian mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan pemantauan serta evaluasi dibidang pendataan dan penilaian. Uraian tugas Sub Bidang Pendataan dan Penilaian adalah :

a.      Menyusun petunjuk teknis pendaftaran dan pendataan sumber-sumber pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan dan BPHTB

b.     Melaksanakan pendataan objek dan subjek baru dari PBB dan BPHTB

c.      Melaksanakan pemutakhiran dan ekstensifikasi PBB

d.     Melaksanakan intensifikasi dan ekstensifikasi PBB

e.      Melaksanakan pelayanan terkait PBB dan BPHTB

f.      Melaksanakan pemeliharaan sarana dan prasarana pendukung dari PBB dan BPHTB

g.     Melaksanakan penilaian Objek pajak bumi dan bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan dan BPHTB

h.     Menghimpun data objek dan subjek pajak bumi dan bangunan dan BPHTB dari hasil penilaian

i.       Menyiapkan bahan dan melaksanakan koordinasi dalam rangka pendaftaran dan pendataan wajib pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan dan BPHTB

j.       Melaksanakan administrasi dan ketatausahaan seksi pendataan dan penilaian pengolahan pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan dan BPHTB

k.     Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan

 

b.     Sub Bidang Pengolahan Data dan Penetapan

Sub Bidang Pengolahan Data dan Penetapan mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan dan pelaksanan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan pemantauan serta evaluasi di bidang pengolahan data dan penetapan. Uraian tugas Sub Bidang Pengolahan Data dan Penetapan adalah :

a.      Menyusun petunjuk teknis pengolahan data dan penetapan pajak bumi dan bangunan dan BPHTB

b.     Menyusun perencanaan pengembangan aplikasi PBB dan BPHTB

c.      Melaksanakan pemeliharaan basis data pajak bui dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan dan BPHTB sesuai dengan ketentuan yang berlaku

d.     Menghitung target PBB Perdesaan Perkotaan dan BPHTB sebagai dasar penetapan target dalam APBD

e.      Malakukan pene\golahan data dan penetapan pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan dan BPHTB

f.      Menyusun perencanaan dan melaksanakan perncetakan DHKP PBB, SPPT PBB, dan STTS PBB, sektor perdesaan dan perkotaan

g.     Melaksanakan penertiban Surat Setoran Pajak Daerah BPHTB

h.     Melaksanakan administrasi dan ketatausahaan seksi pengolahan dan penetapan pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan BPHTB

i.       Menyusun laporan PBB Perdesaan Perkotaan dan BPHTB secara berkala

j.       Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan.

 

 c.      Sub Bidang Penagihan dan Keberatan

Sub Bidang Penagihan dan Keberatan mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan, dan pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi di bidang penagihan dan keberatan. Uraian tugas Sub Bidang Penagihan dan Keberatan adalah :

a.      Menyusun petunjuk teknis penagihan dan pelaporan pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan

b.     Menyiapkan bahan dan melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dengan pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan

c.      Menyusun perencanaan dan melaksanakan program penagihan pajak bumi dan bangunan sektor perkotaan dan Perdesaan

d.     Menyusun perencanaan dan melaksanakan program pendistribusian DHKP PBB dan SPPT PBB sektor perdesaan dan perkotaan

e.      Memproses permohonan keberatan, pengurangan, pembatalan, pembetulan, penghapusan dari wajib pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan

f.      Menghimpun realisasi pendapatan dari pembantu kolektor dan kolektor pengelola pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan

g.     Menyusun perencanaan dan pelaksanaan program pembinaan wajib pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan;

h.     Melaksanakan administrasi dan ketatausahaan seksi penagihan dan keberatan pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan; dan

i.       Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan.

 

5.       BIDANG PERBENDAHARAAN

Bidang Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi di Bidang Perbendaharaan. Bidang Perbendaharaan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris.

Dalam melaksanakan tugas, Bidang Perbendaharaan mempunyai fungsi:

a.      Perumusan kebijakan teknis di perbendaharaan

b.     Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang perbendaharan

c.      Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Perbendaharaan membawahi 2 (dua) Sub Bidang terdiri dari:

a.      Sub Bidang Pengelolaan Belanja dan Pembinaan Keuangan Daerah; dan

b.     Sub Bidang Penatausahaan Kas Daerah.

Masing-masing Sub Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.

 

a.   Sub Bidang Pengelolaan Belanja dan Pembinaan Keuangan Daerah

Sub Bidang Pengelolaan Belanja dan Pembinaan Keuangan Daerah mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan, dan pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi di bidang pengelolaan belanja dan pembinaan keuangan Daerah. Uraian tugas Sub Bidang Pengelolaan Belanja dan Pembinaan Keuangan Daerah adalah :

a.      Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pada Sub Bidang Pengelolaan Belanja dan Pembinaan Keuangan Daerah

b.     Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan rencana kerja anggaran pada Sub Bidang Pengelolaan Belanja dan Pembinaan Keuangan Daerah

c.      Melaksanakan penelitian dan pengujian Surat Perintah Membayar yang diajukan Pengguna Anggaran

d.     Melaksanakan pembuatan Surat Perintah Pencairan Dana

e.      Melaksanakan pembuatan registrasi surat penolakan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana

f.      Melaksanakan pembuatan kartu pengawas pengeluaran

g.     Menyiapkan laporan PFK, JKK/JKM, JKN

h.     Melaksanakan konsultasi dan koordinasi ke instansi terkait

i.       Menyiapkan laporan realisasi SP2D dan SP2B

j.       Menerbitkan SP2B berdasarkan SP3B yang disampaikan oleh BLUD dan SKPD pengelola dana kapitasi

k.     Mengevaluasi pelaksanaan tugas bendahara pada SKPD

l.       Menyiapkan regulasi pengelolaan keuangan

m.   Menyiapkan bahan pembinaan pengelolaan keuangan

n.     Melakukan pembinaan bagi bendahara SKPD

o.     Melaksanakan rekonsiliasi pertanggungjawaban bendahara penerima dan bendahara pengeluaran

p.     Menyiapkan bahan penyajian data dan informasi pada Sub Bidang Pengelolaan Belanja dan Pembinaan Keuangan Daerah

q.     Menyiapkan bahan laporan kinerja program Sub Bidang Pengelolaan Belanja dan Pembinaan Keuangan Daerah

r.       Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan.

 

b.     Sub Bidang Penatausahaan Kas Daerah

Sub Bidang Penatausahaan Kas Daerah mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan, dan pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi di bidang penataan kas daerah. Uraian tugas Sub Bidang Penatausahaan Kas Daerah adalah :

a.      Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pada Sub Bidang Penatausahaan Kas Daerah

b.     Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan rencana kerja anggaran pada Penatausahaan Sub Bidang Kas Daerah

c.      Melaksanakan pembuatan laporan harian penerimaan dan pengeluaran kas daerah

d.     Melaksanakan pembuatan laporan bulanan penerimaan pengeluaran kas daerah

e.      Melaksanakan penatausahaan Keuangan pengelolaan Kas Daerah

f.      Melaksanakan validasi penerimaan dan pengeluaran

g.     Melaksanakan rekonsiliasi kas daerah dengan bank

h.     Menyiapkan laporan realisasi Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus dan dana transfer penggunaannya telah diarahkan

i.       Menyiapkan keputusan bupati tentang penempatan rekening kas Daerah

j.       Menyiapkan Keputusan Bupati tentang pengelola keuangan Daerah

k.     Menyiapkan Keputusan Bupati tentang penempatan investasi Daerah

l.       Melaksanakan konsultasi dan koordinasi ke instansi terkait

m.   Menyiapkan bahan penyajian data dan informasi pada Sub Bidang Penatausahaan Kas Daerah

n.     Menyiapkan bahan laporan kinerja program Sub Bidang Penatausahaan Kas Daerah

o.     Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan

 

 6.       BIDANG AKUNTANSI DAN PELAPORAN

Bidang Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi di Bidang Akuntansi dan Pelaporan.Bidang Akuntansi dan Pelaporan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris.

Dalam melaksanakan tugas Bidang Akuntansi dan Pelaporan mempunyai fungsi:

a.      Penyusunan kebijakan di bidang akuntansi dan pelaporan;

b.     Pemantauan dan evaluasi di Bidang Akuntansi dan Pelaporan; dan

c.      Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Akuntansi dan Pelaporan membawahi 3 (tiga) Sub Bidang terdiri dari:

a.      Sub Bidang Akuntansi;

b.     Sub Bidang Pelaporan dan Pertanggungjawaban APBD

c.      Sub Bidang Data dan Informasi Keuangan Daerah.

Masing-masing Sub Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.

 

a.       Sub Bidang Akuntansi

Sub Bidang Akuntansi mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan, dan pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi di bidang akuntansi. Uraian tugas Sub Bidang Akuntansi adalah:

a.     Menyusun perumusan kebijakan teknis pada Sub Bidang Akuntansi

b.     Menyusun rencana kegiatan dan rencana kerja anggaran pada Sub Bidang Akuntansi

c.      Menyusun rancangan kebijakan dan sistem akuntansi pemerintah daerah

d.     Melaksanakan system dan prosedur akuntansi mulai dari pencatatan sampai dengan pelaporan keuangan;

e.      Menyiapkan dokumen untuk penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah yang meliputi laporan semester, prognosis dan pelaksanaan APBD

f.      Melaksanakan rekonsiliasi data keuangan SKPD

g.     Melakukan pembinaan kepada Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD

h.     Menyusun laporan kinerja kegiatan Sub Bidang Akuntansi

i.       Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan

 

b.     Sub Bidang Pelaporan dan Pertanggungjawaban APBD

Sub Bidang Pelaporan dan Pertanggungjawaban APBD mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan, dan pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi di bidang pelaporan dan pertanggungjawaban APBD. Uraian tugas Sub Bidang Pelaporan dan Pertanggungjawaban APBD adalah:

a.      Menyusun kebijakan teknis pada Sub Bidang Pelaporan dan Pertanggungjawaban APBD

b.     Menyusun rencana kegiatan dan rencana kerja anggaran pada Sub Bidang Pelaporan dan Pertanggungjawaban APBD

c.      Melaksanakan konsolidasi data keuangan daerah dengan SKPD

d.     Melaksanakan fasilitasi penyelesaian ganti kerugian Daerah

e.      Melaksanakan pengkajian, evaluasi dan analisa data atas laporan realisasi APBD, realisasi APBD Triwulan

f.      Menyusun laporan semester dan prognosis 6 bulan berikutnya

g.     Menyusun laporan keuangan pemerintah Daerah yang meliputi: neraca, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Sal, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan

h.     Menyusun rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD

i.       Menyusun laporan kinerja kegiatan Sub Bidang Pelaporan dan Pertanggungjawaban APBD

j.       Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan.

  

c.      Sub Bidang Data dan Informasi Keuangan Daerah

Sub Bidang Data dan Informasi Keuangan Daerah mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan, dan pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi di bidang data dan informasi keuangan Daerah.Uraian tugas Sub Bidang Data dan Informasi Keuangan Daerah) adalah:

a.      Menyusun dan merumuskan kebijakan teknis pada Sub Bidang Data dan Informasi Keuangan Daerah

b.     Menyusun rencana kegiatan dan rencana kerja anggaran pada Sub Bidang Data dan Informasi Keuangan Daerah

c.      Menyusun rencana pemberdayaan sistem informasi keuangan Daerah

d.     Memfasilitasi kelancaran data dan informasi melalui aplikasi di seluruh SKPD

e.      Melakukan pengadaan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana pendukung dari sistem informasi keuangan Daerah

f.      Melakukan pemeliharaan database keuangan Daerah

g.     Memfasilitasi pengiriman data dan informasi keuangan daerah secara elektronik ke instansi terkait

h.     Melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan instansi terkait

i.       Melaksanakan pembinaan bagi operator pengelola keuangan Daerah

j.       Menyusun laporan kinerja kegiatan Sub Bidang Data dan Informasi Keuangan Daerah

k.     Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan.

 

7.       BIDANG ASET DAERAH

Bidang Aset Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi di Bidang Aset Daerah. Bidang Aset Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris.

Dalam melaksanakan tugas Bidang Aset Daerah mempunyai fungsi:

a.      Perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan kebutuhan, penatausahaan, pengelolaan, pengembangan dan pendayagunaan aset daerah

b.     Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang perencanaan kebutuhan, penatausahaan, pengelolaan, pengembangan dan pendayagunaan aset daerah

c.      Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Aset Daerah membawahi 3 (tiga) Sub Bidang terdiri dari:

a.      Sub Bidang Perencanaan Kebutuhan

b.     Sub Bidang Penatausahaan Aset

c.      Sub Bidang Pendayagunaan Aset

Masing-masing Sub Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.

 

a.     Sub Bidang Perencanaan Kebutuhan

Sub Bidang Perencanaan Kebutuhan mempunyai tugas menyiapkan bahan kebijakan, pelaksanaan, dan pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi di bidang perencanaan kebutuhan. Uraian tugas Sub Bidang Perencanaan Kebutuhan adalah:

a.      Melaksanakan, menghimpun dan mengelola peraturan perundang-undangan, menyusun pedoman dan petunjuk teknis yang berhubungan dengan perencanaan kebutuhan investasi dan aset daerah

b.     Melaksanakan, mencari, mengumpulkan dan mengelola data dan informasi yang berhubungan dengan perencanaan kebutuhan aset daerah

c.      Melaksanakan inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan perencanaan kebutuhan aset daerah dan menyiapkan bahan sebagai petunjuk penyelesaian masalah

d.     Melaksanakan perencanaan, penganalisaan dan penyusunan rencana kebutuhan barang daerah dan rencana kebutuhan pemeliharaan barang milik Daerah

e.      Melaksanakan pembuatan standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah

f.      Melaksanakan pembuatan daftar kebutuhan barang milik Daerah dan daftar kebutuhan pemeliharaan barang milik Daerah

g.     Melaksanakan administrasi rencana penerimaan hibah barang dari pihak lain

h.     Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan.

 

b.     Sub Bidang Penatausahaan Aset

Sub Bidang Penatausahaan Aset mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan, dan pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi di bidang penatausahaan aset. Uraian tugas Sub Bidang Penatausahaan Aset adalah:

a.      Melaksanakan, menghimpun dan mengelola peraturan perundang-undangan, menyusun pedoman dan petunjuk teknis yang berhubungan dengan penatausahaan dan pengelolaan investasi aset daerah

b.     Melaksanakan inventarisasi barang milik Daerah

c.      Melaksanakan pembuatan status penggunaan barang daerah

d.     Melaksanakan penyimpanan dokumen dan surat-surat berharga barang milik Daerah

e.      Melaksanakan administrasi mutasi barang milik Daerah

f.      Melaksanakan penilaian barang daerah sebagai bahan penyusunan Neraca Daerah;

g.     Melaksanakan penghitungan hasil pengadaan tahunan dan hasil pemeliharaan barang milik Daerah

h.     Melaksanakan pembuatan laporan barang milik Daerah dan laporan hasil sensus barang milik Daerah

i.       Melaksanakan pembinaan pengelolaan barang milik Daerah

j.       Menyusun Laporan Semesteran dan Laporan Tahunan Barang Milik Daerah

k.     Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan

 

c.      Sub Bidang Pendayagunaan Aset

Sub Bidang Pendayagunaan Aset mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan, dan pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi di bidang pendayagunaan aset. Uraian tugas Sub Bidang Pendayagunaan Aset adalah:

a.      Melaksanakan, menghimpun dan mengelola peraturan perundang-undangan, menyusun pedoman dan petunjuk teknis yang berhubungan dengan pemanfaatan dan pemindah tanganan daerah milik Daerah

b.     Melaksanakan penyusunan peraturan pengelolaan barang milik Daerah

c.      Melaksanakan analisa pemanfaatan dan pemindah tanganan barang milik Daerah

d.     Melaksanakan administrasi penghapusan barang milik Daerah

e.      Melaksanakan administrasi asuransi barang milik Daerah

f.      Melaksanakan administrasi penjualan barang milik Daerah

g.     Melaksanakan administrasi pemberian hibah barang milik Daerah

h.     Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan.